Minggu, 02 Oktober 2011

Kriteria Hijab Syar'i


Kemarin kita telah membahas tentang alasan kenapa kita harus megenakan Hijab, naahhh sekarang kita akan membahas tentang kriteria-kriteria hijab sesuai sunnah itu seperti apa sih? Apakah jilbab yang dililit ke leher atau jilbab yang menjuntai sampai menutupi dada dan tangan hhhhmmm menurut Islam yang mana yahhh? ^_^ 
Kalo kita lihat dari segi Al-qur'an dan Hadits kriteria-kriteria Hijab yang syar'i seperti ini:
Pertama: Hendaknya menutup seluruh tubuh dan tidak menampakkan anggota tubuh sedikitpun karena Alloh SWT berfirman:






 “Wahai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri  orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi maha Penyanyang.” (Al-Ahzab:59)
Imam Al-Allamah Al-Qurthubi Al-Maliki berkata: “Kebiasaan kaum wanita bangsa arab pada zaman jahiliyah berbicara bebas dan membuka wajah maka Alloh memerintahkan RasulNya agar kaum wanita mengenakan jilbab ketika keluar untuk suatu kebutuhan. Yang dimaksud dengan menjulurkan jilbab adalah menutup wajah berdasarkan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas Ra bahwa beliau berkata: ‘Alloh memerintahkan kaum wanita yang beriman bila ingin keluar rumah untuk suatu keperluan maka hendaknya menutup wajah dari atas kepala dengan kain jilbab’.”
Rasululloh SAW bersabda:
“ Wanita adalah aurat.” (HR. At-Tirmidzi)
Para ulama telah sepakat bahwa haram bagi seorang wanita membuka wajah di depan kaum laki-laki yang bukan mahram apalagi ketika khawatir timbul fitnah atau banyak kejahatan. Hal tersebut dituturkan oleh Al-Allamah Ibnu Abidin Al-Hanafi, Ad-Dasuqi Al-Malik, Imam Haramain Asy-Syafi’I, dan Ibnu Qudamah Al-Hambal. Dan para ulama dari kalangan Madzhab Asy-Syafi’I menyatakan bahwa tidak aman dari fitnah wanita kecuali Rasululloh SAW yang ma’shum.
Kedua: Hendaknya hijab tidak menarik perhatian pandangan laki-laki bukan mahram. Agar hijab tidak mamancing pandangan kaum laki-laki harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.       Hendaknya hijab terbuat dari kain yang tebal tidak (tembus pandang) yang menampakkan warna kulit tubuh.
2.       Hendaknya hijab tersebut longgar dan tidak menampakkan bentuk anggota tubuh.
3.       Hendaknya hijab tersebut bukan dijadikan sebagai perhiasan bahkan harus memiliki satu warna bukan berbagai warna dan motif.
4.       Hijab bukan merupakan pakaian kebanggaan dan kesombongan karena Rasululloh SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mengenakan pakaian kesombongan didunia maka Alloh akan mengenakan pakaian kehinaan nanti pada hari Kiamat kemudian dibakar dengan neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dan hadits ini hasan).
5.       Hendaknya hijab tersebut tidak terkena bau parfum atau wewangian berdasarkan hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari, dia berkata bahwa Rasululloh SAW bersabda:
“Siapapun wanita yang mengenakan wewangian lalu melewati segolongan orang agar mereka mencium baunya, maka ia adalah wanita penzina.”  (HR. Abu Daud, An-Nasa’I dan At-Tirmidzi, dan hadits ini hasan)
Ketiga: Hendaknya pakaian atau hija yang dikenakan tidak menyerupai pakain laki-laki atau pakaian kaum wanita kafir karena Rasululloh SAW bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Dan Rasululloh mengutuk seorang laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan mengutuk seorang wanita yang mengenakan pakai laki-laki. (HR. Abu Daud, An-Nasa’I dan Ibnu Majah, dan hadits ini shahih)
Catatan:
                Penutup muka terbuat dari kain yang berwarna hitam dan tipis yang memiliki lubang kecil sekali cukup bagi wanita untuk melihat jalan. Dan orang lain tidak mampu melihat wajahnya. Atau dengan mengenakan ‘aba’ah yaitu jilbab yang menutup wajah dengan menampakkan mata sebelah kiri agar seorang wanita mampu melihat jalan. Atau dengan mengenakan burqu’ yaitu penutup wajah yang memiliki dua lubang kecil selebar mata agar seorang wanita mampu melihat jalan. Atau dengan mengenakan qia’ (semakam topeng) yaitu kain yang digunakan seorang wanita untuk menutup wajahnya dari atas didungnya sehingga hanya Nampak kedua matanya saja seperti seorang laki-laki yang sedang mengenakan kain penutup muka.
                Banyak kaum wanita yang tidak mengerti kenapa Islam menyuruh seorang wanita untuk mengenakan hijab di depan kaum laki-laki yang bukan mahram? Bahkan diantara mereka ada yang mengenakan hijab hanya berangkat dari kebiasaan dan adat belaka serta tidak bertujuan untuk menegakkan perintah Alloh dan RasulNya, agar seorang wanita menutup anggota tubuh yang memfitnah kaum laki-laki. Sehingga mereka pelan-pelan mulai mempermainkan hijab dengan memperlebar lubang yang dimata bahkan nyaris seperti tidak mengenakan cadar. Bahkan diantara mereka melakukan hal itu semata-mata untuk menarik perhatian dan mengundang fitnah. Terkadang cadar tersebut dibuka sedikit demi sedikit hingga hampir seluruh wajahnya terbuka dan akhirnya terbiasa membuka sebagian rambutnya kemudian sebagian tengkuknya lalu semua lehernya.
                Terkadang lubang burqu’ diperlebar hingga pangkal hidung dan semua bentuk mata serata sebagian pipi terlihat bahkan sebagian dahi Nampak. Sehingga lebih mengundang fitnah dan penasaran kaum laki-laki meskipun pada kenyataannya wanita tersebut tidak cantik.
                Wajib bagi kaum wanita berhati-hati dan tidak menganggap remeh masalah ini karena sikap seperti akan menimbulkan bahaya dan fitnah yang lebih besar.
Semoga Alloh member kita taufik dan hidayah kepada sesuatu yang dicintai dan diridhai, dan semoga menjauhkan kita dari seluruh macam kejahatan dan kekejian baik yang tersembunyi dan Nampak serta selalu manambah kepada kita semua kepahaman dalam urusan agama.

                Kita memohon kepada Alloh agar menjadikan kegembiraan dan kesenangan kita kesuksesan besar kita nanti pada hari kiamat. Dan semoga Alloh menjadikan kita semua orang yang merai Surga penuh kenikmatan.
Semoga Alloh memberkahi kalian dalam keadaan senang dan susah, dan semoga senantiasa mengumpulkan kalian di atas kebaikan
Wallahu’alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar