Salah satu janji yang diucapkan sebagian suami istri adalah janji untuk menjadi pasangan sehidup semati. Sang suami berpesan, jika dia mati lebih dulu, istri tidak boleh menikah lagi sampai menyusul suaminya. Sebaliknya, istri juga berpesan, jika dia mati lebih dulu, suami tidak boleh nikah lagi hingga dia menyusul istri. Bahkan semacam ini tidak hanya menjadi janji, tapi menjadi syarat nikah.
Bagaimana tinjauan hukumnya?
Pertama, Allah tegaskan dalam Al-Quran bahwa haram bagi kaum muslimin, untuk menikahi para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau meninggal.
وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا
”Kalian tidak boleh menyakiti perasaan Rasulullah, dan janganlah kalian menikahi istri-istrinya, setelah dia meninggal, selamanya. Sesungguhnya pernikahan semacam ini adalah masalah besar di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53).
Bagaimana tinjauan hukumnya?
Pertama, Allah tegaskan dalam Al-Quran bahwa haram bagi kaum muslimin, untuk menikahi para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau meninggal.
وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا
”Kalian tidak boleh menyakiti perasaan Rasulullah, dan janganlah kalian menikahi istri-istrinya, setelah dia meninggal, selamanya. Sesungguhnya pernikahan semacam ini adalah masalah besar di sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 53).